KETENTUAN UMUM Hukum Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.
- Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
- Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.
- Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
- Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
- suami, isteri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
- penelantaran rumah tangga
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sumber >
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2004TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Dalam Pandangan Hukum Islam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang tua untuk memukul anaknya apabila mereka enggan menunaikan shalat ketika telah berusia 10 tahun. Demikian yang disampaikan Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda:
“Perintahkanlah anak untuk shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Dan bila telah berusia sepuluh tahun, pukullah dia bila enggan menunaikannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, dan dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Pukulan yang boleh diberikan suami kepada istrinya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Ibnu Abbas mengatakan, “Dipukul dengan menggunakan kayu siwak (kayu untuk alat gosok gigi, AH).”Allahu a’lam.
Dengan demikian dalam hukum Islam jelas pukulan tadi di terapkan kepada Anak atau isteri tidak sampai menyakiti badan mereka!. Itu pun dengan syarat Isteri atau ana jelas-jelas melanggar syariat Agama. Bukan karena tidak di bikinan minuman langsung main pukul atau hal lain yang bukan urusan Agama.
Palembang,di Hotel Aston Jl.Basuki Rahmad ,12 Jumadil Akhir1433 H, 5 Mei 2012 www.kantorhukumsukpandiarsh.facebook.com
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824
Tidak ada komentar:
Posting Komentar